Bisa Tarik Dana Tapera? Ini Syarat dan Prosedurnya

Bisa Tarik Dana Tapera? Ini Syarat dan Prosedurnya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 18 Jul 2025 08:00 WIB
Ilustrasi Tapera
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan seluruh pekerja di Indonesia, baik itu PNS ataupun swasta, untuk tergabung menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat atau Tepara. Saat menjadi peserta, besaran gaji akan dipotong sebesar 3% untuk disimpan dalam tabungan Tapera.

Namun, apakah peserta dapat tarik dana Tapera nantinya?

Terkait pencairan dana tabungan Tapera sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pasal 24 ayat 1 aturan tersebut ditegaskan simpanan peserta termasuk hasil pemupukannya berhak dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai.

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," tulis Pasal 24 Ayat (2) aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.

Syarat Pencairan Dana Tapera

Dalam situs resmi Tapera, ditegaskan kembali peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini kepesertaan berakhir karena telah pensiun bagi pekerja atau telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Untuk bisa mencairkan atau menarik dana Tapera, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Berikut ini daftar lengkapnya:

- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
- Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
- Surat Pernyataan Bermaterai yang Disediakan oleh BP Tapera.

Jika peserta Tapera meninggal dunia, ahli waris dapat mencairkan dana tabungan dengan menyiapkan tambahan dokumen seperti:

- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
- Surat Kuasa asli yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai, jika ahli waris lebih dari satu orang

Prosedur Pencairan Tapera

Proses pencairan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera. Proses pencairan sendiri akan dilakukan otomatis jika peserta sudah dinyatakan tidak aktif. Sehingga untuk menarik dana Tapera ini, peserta hanya perlu melakukan prosedur seperti:

1. Melakukan update Informasi Data Kepesertaan melaluiTapera.go.iddi Profile Peserta

2. Melengkap Informasi rekening (nomor rekening) nama pemilik bank dan nama bank

3. Biro/Badan Kepegawaian telah melakukan update status pekerjaan dari "Pekerja Aktif" menjadi "Pensiun"

Lebih lanjut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pengembalian tabungan atau tarik dan Tapera ini dapat berjalan lebih cepat seperti nama dan nomor rekening sesuai dengan buku tabungan, rekening berstatus aktif, serta nomor ponsel aktif.

Untuk cek status apakah sudah melakukan Pengembalian Tabungan Peserta klik Menu 'Cek Pengembalian Tabungan Peserta' pada Header (tds.tapera.go.id). Atau peserta bisa juga menghubungi Contact Center BP Tapera atau Whatsapp untuk mengetahui informasi detil proses tarik dana tersebut.

Tonton juga video "Menteri PKP Lapor Prabowo soal Iuran Tapera: Harusnya Sukarela" di sini:

(igo/fdl)

Hide Ads