Penerima bantuan sosial (bansos) kerap dianggap sebagai kelompok masyarakat yang sudah 'banyak dibantu' pemerintah. Karena sudah mendapat bantuan, maka tak sedikit orang bertanya apakah penerima bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) masih berhak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)?
KUR merupakan program pinjaman modal kerja atau investasi dengan bunga rendah yang dirancang untuk mendukung pengembangan UMKM dalam negeri. Tujuannya, membantu pelaku usaha kecil agar naik kelas dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Sehingga secara umum masyarakat dari keluarga miskin atau prasejahtera yang sudah mendapatkan bantuan sosial seperti PKH juga berkesempatan untuk mendaftar diri sebagai penerima KUR, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sebab tidak ada kriteria atau persyaratan khusus di mana penerima bansos dilarang untuk mendapatkan KUR. Malah para keluarga kurang mampu atau prasejahtera ini didorong untuk mengembangkan usaha sendiri agar mampu meningkatkan taraf hidup mereka, sehingga ke depan tidak perlu lagi menjadi penerima bantuan.
Kriteria Penerima KUR
Melansir situs Bank BJB selaku salah satu penyalur KUR, berikut kriteria mereka yang bisa penerima bantuan kredit usaha
1. Usaha produktif yang dijalankan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan /karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja diluar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan; Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bukan; Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi: Kelompok Usaha atau Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
- Calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
2. Usia minimal 21 tahun atau 18 tahun bagi yang telah menikah dan maksimal 65 tahun pada saat kredit lunas.
3. Lama usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan untuk pengajuan KUR Mikro, KUR Kecil & KUR Khusus
Realisasi Penyaluran KUR
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melaporkan realisasi kredit usaha rakyat (KUR) khusus produksi mencapai Rp 79,6 triliun atau setara 59,97% dari target yang ditetapkan.
Maman mengatakan biasanya realisasi KUR produksi hanya menyentuh angka 56-57%. Hari ini, Maman menilai terjadi peningkatan realisasi pembiayaan UMKM.
"Alhamdulillahper hari ini KUR produksi yang tersalurkan total di angka 79,6 triliun dengan presentase 59,97%. Artinya kurang 0,03% lagi secara persentase dan ini bagi kami yang selama ini di angka 56-57% dan kita sudah mengarah ke sana," kata Maman dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
Maman menekankan KUR produksi penting untuk mencapai target. Dalam realisasinya, Maman menyebut tidak hanya mengejar capaian angka, tapi juga kualitas pembiayaannya.
KUR Bikin UMKM Naik Kelas
Maman menerangkan Presiden Prabowo Subianto menekankan perlu ada peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR. Menurut dia, selama ini pendistribusian KUR hanya mengejar angka dan mengesampingkan kualitas.
"Pak Prabowo menekankan bahwa perlu ada peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR yang selama ini jangan hanya mengejar aspek kuantitas angka saja, tetapi kita menginginkan ada peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR. Nah salah satu indikatornya adalah berapa persentase KUR produksi yang tersalurkan," imbuh Maman
Pada saat yang sama, Maman menerangkan UMKM naik kelas mencapai 1 juta unit bisnis. Angka ini hampir mendekati target dari yang ditetapkan sebesar 1,2 juta UMKM naik kelas.
"Target awalnya ditargetkan 1,2 juta, per bulan ini kita sudah 1 juta. Artinya Insyaallah sampai tahun depan kemungkinan akan terjadi lompatan peningkatan graduasi ataupun peningkatan kenaikan kelas para UMKM yang mendapatkan program KUR ini akan naik signifikan," terang Maman.
Simak juga Video: Alasan KUR Tidak Masuk Program Pemutihan Kredit UMKM
(igo/fdl)