Kebijakan pemblokiran rekening nasabah yang sudah lama tidak terpakai alias rekening dormant dapat kritik keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kebijakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini dilakukan karena rekening dormant dinilai dapat menjadi sarana pencucian uang dan juga berbagai kejahatan keuangan lainnya.
YLKI menilai kebijakan ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. Mereka meminta agar PPATK memberi informasi penjelasan yang lebih jelas dan bisa dipahami kepada masyarakat sebagai konsumen soal pemblokiran rekening tersebut. Hal ini dilakukan agar hak dasar konsumen atas informasi layanan dapat terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat sebagai konsumen juga harus bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.
"YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Pihak Rio juga meminta agar upaya pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen. PPATK juga harus bisa menjamin uang konsumen tetap utuh, aman, dan tidak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukan.
PPATK juga disarankan untuk membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.
Dalam keterangan berbeda, PPATK menyatakan sejauh ini sudah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah. Rekening semacam ini dinilai dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini juga dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Penggunaan rekening dormant ternyata tanpa diketahui pemiliknya bisa menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Tonton juga video "Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif" di sini:
(hal/rrd)