Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menghentikan sementara transaksi pada rekening
dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.
Berdasarkan pengumuman di Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun baik penarikan, penyetoran atau transfer dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Rekening dormant itu bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas," tulis pengumuman PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).
Perbankan dapat melakukan penghentian sementara transaksi keuangan atas dasar permintaan otoritas sesuai kewenangan yang dimiliki. Meski demikian, uang nasabah dipastikan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.
"Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi.
Sepanjang lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," beber Ivan.
(acd/acd)