Rekening dormant atau rekening milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun lebih dari tiga bulan akan diblokir. Hal ini dilakukan menanggapi maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan
tindak pidana. Temuan itu berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020.
Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.
Untuk itu, PPATK memutuskan akan mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi - uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegasnya.
Ada Dana Bansos
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bansos yang mengalir ke rekening tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan hanya mengendap.
"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap," kata Ivan.
Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.
"Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup," imbuhnya.
Tonton juga video "Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?" di sini:
(acd/acd)