Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

Pemblokiran Rekening Nganggur Dinilai Bikin Nasabah Waswas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Jul 2025 05:59 WIB
PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) meluncurkan fitur pembukaan rekening online. Hanya dengan mengakses Mandiri Syariah Mobile.
Ilustrasi rekening di bank.Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Rekening bank yang nganggur alias tidak dipakai bakal diblokir atau dihentikan sementara transaksinya. Rekening tersebut akan dinyatakan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini akan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kebijakan dikritik keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pemblokiran rekening dilakukan PPATK karena banyaknya rekening dormant yang dapat menjadi sarana pencucian uang dan juga berbagai kejahatan keuangan lainnya.

YLKI menilai kebijakan ini memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman. PPATK haruus memberi penjelasan menyeluruh dan bisa dipahami kepada masyarakat soal pemblokiran rekening tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat juga harus bisa mendapatkan informasi, sehingga bisa memitigasi soal tabungannya serta bisa menyanggah jika rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online.

ADVERTISEMENT

"YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Selain itu jika ada permintaan pembukaan blokir rekening, PPATK tidak mempersulit nasabah. PPATK juga harus bisa menjamin uang nasabah tetap utuh, aman, dan tidak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukan.

PPATK juga disarankan untuk membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.

Alasan PPATK Blokir Rekening

Sementara itu, PPATK menyatakan sejauh ini sudah menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

Rekening semacam ini dinilai dapat membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Hal ini juga dapat merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Penggunaan rekening dormant ternyata tanpa diketahui pemiliknya bisa menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Tonton juga video "Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir?" di sini:

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads