3 BUMN Reasuransi Mau Merger, Ini Pesan OJK

3 BUMN Reasuransi Mau Merger, Ini Pesan OJK

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 04 Agu 2025 16:36 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Tiga perusahaan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) direncanakan akan melakukan merger. Perusahaan tersebut yakni PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan upaya konsolidasi tersebut positif selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.

"OJK memandang bahwa upaya konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi milik BUMN merupakan langkah positif, tentunya selama dilaksanakan secara prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi menyebut untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai, di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama. Dengan begini diharapkan dapat memperkuat kondisi perusahaan.

"Konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Langkah konsolidasi juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan. Meski begitu, Ogi mengaku masih menunggu dokumen resmi terkait rencana merger tiga perusahaan reasuransi BUMN.

"Jadi adanya rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi yang dimiliki oleh pemerintah antara lain Indonesia Re, Nasional Re dan Tugu Re, kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah atau Danantara," imbuhnya.

OJK pada dasarnya memang mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali sama untuk melakukan konsolidasi. Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mencakup kewajiban spin off unit usaha syariah paling lambat 31 Desember 2026.

Selain itu, ada juga POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi yang dimulai tahun 2026 tahap I dan 2028 tahap II. Kemudian ada POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perusahaan perasuransian yang mengatur mengenai pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025.




(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads