Iuran BPJS Kesehatan Keluarga Bisa Ditanggung Kantor, Ini Syaratnya

Iuran BPJS Kesehatan Keluarga Bisa Ditanggung Kantor, Ini Syaratnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 05 Agu 2025 10:04 WIB
BPJS Kesehatan: Paradoks Asimetri Informasi
Iuran BPJS Kesehatan Keluarga Bisa Ditanggung Kantor, Ini Syaratnya/Foto: detik
Jakarta -

BPJS Kesehatan perusahaan bisa menanggung anggota keluarga. Nantinya, iuran peserta PPU akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Beberapa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), meliputi PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Anggota Keluarga yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Menurut informasi yang didapat detikFinance dari Facebook resmi BPJS Kesehatan, Kepesertaan PPU bisa menanggung BPJS Kesehatan keluarga inti, yakni istri atau suami dan maksimal 3 orang anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika peserta PPU bekerja di perusahaan swasta, maka bisa melakukan pengajuan penambahan anggota melalui HRD tempat bekerja atau Care Center BPJS Kesehatan 165.

Jika perusahaan di instansi, maka wajib menanggung keluarga inti yang meliputi pasangan, anak pertama, anak kedua, dan anak ketiga.

ADVERTISEMENT

Syarat:

  • Anggota inti harus satu kartu keluarga (KK).
  • Anak mengikuti kepesertaan BPJS orang tua maksimal 21 tahun. Namun, jika masih berkuliah bisa diaktifkan kembali sampai usia 25 tahun.
  • Jika tidak berkuliah, maka bisa melakukan peralihan ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri.

Jika pertama sampai ketiga sudah tidak ditanggung, maka statusnya bisa digantikan oleh anak berikutnya. Urutannya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung yakni 3 orang anak yang sah.

Sementara jika suami dan istri sama-sama pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh perusahaan dan membayar iuran. Suami, istri, dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Simak juga Video: BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Batasi Rawat Inap Peserta JKN

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads