PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 05 Agu 2025 13:43 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda - Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah membuka sebanyak 122 juta rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan lebih. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menerima data-data rekening dormant dari pihak perbankan. PPATK menerima lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

Dalam per batch-nya, Ivan menerangkan akan dilakukan analisis atau pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas yang ditingkatkan serta Customer Due Diligence (CDD) atau uji tuntas konsumen oleh perbankan. Per hari ini, lanjut Ivan, pihaknya telah membuka blokir seluruh rekening dormant.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita dari Mei itu merencanakan per batch itu kan, kita sudah sampai 17 batch mungkin ya, satu batch kita buka di bulan Mei, minggu kedua, terus batch kedua kita buka lagi. Batch ketiga kita buka lagi, kita lakukan EDD, kita data ulang lagi dan segala macam. Karena itu perintah undang-undang. lalu kemudian kita hentikan dulu, lalu kemudian kita rilis," kata Ivan dalam acara 'Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial', di Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Ivan menerangkan saat ini pihaknya telah memasuki tahap ke-17. Dia pun menyebut telah menyerahkan seluruh rekening dormant ke perbankan. Nantinya, perbankan akan menangani lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," terang Ivan.

Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan bagi rekening yang terindikasi judol. Menurut Ivan, dari total rekening yang diblokir tersebut ada yang terindikasi ke TPPU. Namunn, nominalnya masih kecil dibandingkan dengan transaksi yang sudah terjadi.

"Ada, lagi kita petakan ya. (Nominal) kecil sekali. Ada temuan-temuan tapi ya kalau dibandingkan itu berapa ya. Nanti saya sampaikan lagi ya," imbuh Ivan.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant sejak 15 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan. Upaya ini dinilai untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Pasalnya dalam proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang lima tahun terakhir, maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant itu disebut diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan ditutup oleh pihak bank.

Oleh karena itu PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Lihat juga Video: Pro-Kontra Rekening 'Tidur' 3 Bulan Diblokir PPATK

(rea/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads