Terungkap! Bullion Bank Belum Punya 'LPS'

Terungkap! Bullion Bank Belum Punya 'LPS'

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 06 Agu 2025 07:30 WIB
Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kiri) didampingi Direktur Sales dan Distribution Anton Sukarna (tengah) melakukan transaksi pembelian emas melalui BSI ATM Emas Syariah di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Bank Emas menjadi new game changer bagi BSI untuk mengelola dan mengoptimalkan ekosistem dan bisnis emas guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai asta cita pemerintah.
Ilustrasi/Bank Emas/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Layanan simpanan emas di Bullion Bank atau Bank Emas belum mendapat perlindungan dari lembaga penjamin. Padahal, hal ini penting dalam rangka melindungi nasabah dengan kepastian hukum.

Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin mengatakan, simpanan uang, baik itu di bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya, sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun layanan penyimpanan emas masih belum memiliki aturan penjaminan yang jelas.

"Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya," ujar Ma'ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ma'ruf, keberadaan Bullion Bank muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Layanan ini memberikan akses bagi masyarakat yang tidak bisa langsung membeli emas dalam jumlah besar, namun ingin mengumpulkannya secara berkala.

Secara syariah, penyimpanan emas dalam bentuk cicilan diperbolehkan karena emas dianggap sebagai komoditas. Namun ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar layanan Bullion Bank bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT
Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin menyoroti tentang layanan penyimpanan di Bank EmasWakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin menyoroti tentang layanan penyimpanan di Bank Emas/Foto: Shafira/detikcom

Menurut Ma'ruf, meskipun masyarakat umumnya sudah cukup percaya menyimpan aset di bank, keberadaan skema penjaminan akan semakin memperkuat keyakinan publik terhadap keamanan simpanan mereka, khususnya emas.

"Tapi secara khusus, simpanan emas belum memiliki skema penjaminan. Nah, itulah yang hari ini didiskusikan, dan dari Komisi XI DPR juga sudah menyatakan akan menindaklanjutinya," jelasnya.

Ma'ruf juga menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menunjukkan kesiapannya untuk membahas lebih lanjut mekanisme penjaminan bagi simpanan emas. Ia menilai, perlindungan yang jelas akan menjadi kunci penguatan kepercayaan masyarakat sekaligus menopang ketahanan ekonomi nasional.

"Saya kira Komisi XI siap membahas itu. Tadi juga sudah disampaikan. Yang terpenting memang adalah soal penjaminan. Rasa aman itu yang dibutuhkan oleh masyarakat," pungkas Ma'ruf.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution mengatakan pihaknya masih menunggu rumusan kebijakan dari DPR RI terkait skema penjaminan tabungan berbentuk emas.

"Kalau saat ini belum dijamin, jadi usaha bullion itu belum masuk skema penjaminan. Tentu nanti ini akan dibahas saya rasa oleh di pemerintah atau di DPR gitu kan. Kalau LPS kan ikut aja ya, ikut peraturan aja," ujar Ridwan.

Meski demikian, LPS juga tengah mengkaji lebih lanjut bagaimana model bisnis dan skema penjaminan tabungan emas di bullion bank apabila nanti ditunjuk sebagai lembaga penjaminnya.

Simak juga Video: LPS Ingin Ubah Citra dari 'Malaikat Maut' Jadi 'Sahabat Nasabah'

(shc/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads