Nggak Cuma Dana Tabungan, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028

Nggak Cuma Dana Tabungan, LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 07 Agu 2025 14:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Tugas yang diemban Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin bertambah seiring pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lembaga yang selama ini hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, akan memiliki peran tambahan yaitu menjamin polis asuransi di 2028.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan awalnya lembaga yang dipimpinnya itu hanya memiliki tugas untuk menjamin simpanan nasabah di berbagai lembaga penyimpanan seperti bank atau BPR.

Namun seiring berjalannya waktu, LPS mendapatkan tugas tambahan yakni turut melakukan resolusi bank. Lalu bertambah lagi tugasnya dengan terus aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan, yang dilakukan melalui penjaminan bunga bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti di tahun 2028, kami akan menjamin dana nasabah di perusahaan asuransi, dan juga melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi," kata Purbaya dalam acara LPS Financial Festival 2025, Surabaya, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

Purbaya bercerita pada awalnya ia enggan saat LPS pertama kali diminta untuk ikut menjamin polis asuransi oleh Komisi XI pada 2022 lalu. Namun demi efisiensi pelaksanaan penjaminan polis asuransi ke depan, akhirnya ia terbuka untuk menerima tugas baru tersebut.

"Di tahun 2022 saya ditanya sama ketua DPR, ketua Komisi XI, 'Pak Pur, mau nggak kamu menjamin dana asuransi?', 'Pak, nggak mau, capek, industrinya kusut lagi'," cerita Purbaya.

"Terus dia tanya ke pertanyaan kedua, dia tanya 'lebih murah mana? Saya bangun baru atau ditempelkan di LPS?' celakanya saya nggak bisa nipu. Harusnya saya bilang 'lebih murah yang baru Pak'. Cuman saya nggak boleh nipu, 'Ya Pak, lebih murah ditempelkan di LPS'. Ya sudah, ditempel di LPS, nah jadilah tambahan kerjaan saya," sambungnya.

Hingga akhirnya penambahan tugas LPS untuk menjamin polis serta perusahaan asuransi ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU) P2SK).

"Asuransi ini penting sekali buat kita, kenapa? Karena kita membutuhkan dana jangka panjang untuk pembangunan. Kalau industri asuransi rusak, maka kita nggak punya dana jangka panjang untuk membangun proyek-proyek jangka panjang," ucapnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads