Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang.
"Hati-hati terhadap pernyataan tentang Penghapusan Utang Debitur Bank Mengatasnamakan OJK," tulis OJK dalam pengumuman di akun Instagramnya, dikutip Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menyebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur di bank.
Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157@kontak157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
(kil/kil)