Langkah-langkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Langkah-langkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 12 Agu 2025 07:15 WIB
Mengenal Rekening Dormant
Foto: Getty Images/iStockphoto/west
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu. PPATK telah mengarahkan bank-bank agar segera membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaannya.

"Alhamdulillah saat ini PPATK sudah memiliki peta risiko terkait dengan rekening dormant yang ada di Indonesia. Kita akan memastikan rekening-rekening dormant terutama yang umur dormant-nya itu lama sekali, 5 tahun ke atas bahkan ada yang sampai 35 tahun, ini bisa terlindungi, terjaga dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," kata Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK, tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp 100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," ujar Misbakhun.

Pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening dormant dalam beberapa bulan terakhir sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, menurut Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal dan penipuan perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apa pun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional baik Himbara maupun swasta.

"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun, semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," ujar Misbakhun.

ADVERTISEMENT

Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

1. Siapkan dokumen seperti KTP (asli dan fotokopi) dan buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) setempat.

2. Kunjungi Customer Service (CS) Bank

Sampaikan maksud untuk melakukan reaktivasi rekening dormant. CS akan melakukan proses verifikasi identitas sesuai prosedur Customer Due Diligence (CDD).

3. Isi Formulir Permohonan ke PPATK

Nasabah akan diminta mengisi formulir resmi dari PPATK yang berjudul "Formulir Upaya Permohonan Re-Aktivasi Rekening untuk Disampaikan kepada PPATK". Formulir itu berisi penjelasan singkat urgensi reaktivasi rekening, sumber dana yang masuk ke rekening, hingga tujuan penggunaan rekening setelah aktif kembali.

Cara Buka Rekening Dormant Secara Online

1. Isi Formulir Online PPATK

Sampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.

2. Datangi CS Bank

Setelah formulir online diisi, kunjungi kantor cabang bank untuk proses lanjutan. Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, hingga bukti pengisian formulir online.

3. Verifikasi Data dan Sinkronisasi

Bank akan melakukan verifikasi dan menyinkronkan data dengan sistem PPATK. Jika lolos verifikasi, rekening akan kembali aktif.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp: 0821-1212-0195 atau email: mailto:call195@ppatk.go.id.

(aid/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads