OJK Bakal Blokir Total Akses Pelaku Scam dan Fraud di Sektor Keuangan

OJK Bakal Blokir Total Akses Pelaku Scam dan Fraud di Sektor Keuangan

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 11:36 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi. Foto: Heri/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal memperketat pengawasan sekaligus menindak tegas para pelaku scam dan fraud di sektor jasa keuangan. OJK akan memblokir seluruh akses pelaku ke sektor keuangan di Indonesia serta membawanya ke ranah hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan selama ini penindakan hanya berupa pemblokiran rekening yang digunakan untuk penipuan. Namun, kali ini OJK akan menelusuri identitas pelaku melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ia mengatakan nantinya semua akses keuangan yang terhubung dengan NIK tersebut akan ditutup, termasuk kemungkinan membuka rekening baru atau menggunakan layanan jasa keuangan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang kami tengarai melakukan scam dan fraud di sektor jasa keuangan, akan kami proses secara hukum. Kami juga akan mematikan akses mereka di sektor keuangan, bukan hanya menutup rekening yang digunakan, tapi juga menutup akses ke seluruh sektor jasa keuangan berdasarkan NIK," katanya dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak hanya enak ditutup rekeningnya saja, lalu dia bisa dengan mudah membuka rekening lain. Tidak seperti itu," tambahnya.

Frederica menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di industri keuangan. Harapannya, masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan di sektor ini.

"Tapi kita akan bersama-sama melakukan penindakan dan mempersempit gerak mereka, kalau bisa mereka tidak bisa bergerak sama sekali di sektor jasa keuangan karena semua akan terintegrasi di sistem OJK," katanya.

Frederica menambahkan, kasus penipuan atau scam di Indonesia kian hari semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Tercatat terdapat 225.281 laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dari laporan tersebut, total rekening terkait penipuan mencapai 359.733, dengan 72.145 rekening di antaranya sudah diblokir. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 4,6 triliun, dengan dana sebesar Rp 349,3 miliar berhasil diblokir.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads