Tak Lagi Jadi Anak Bawang, LPS Kini Setara BI dan OJK

Tak Lagi Jadi Anak Bawang, LPS Kini Setara BI dan OJK

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 20 Agu 2025 12:26 WIB
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memiliki peran strategis yang setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dulu LPS hanya menyandang status sebagai 'anak bawang'.

Purbaya bercerita, dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) LPS hanya memiliki hak berbicara dan bukan voting. Namun, peran LPS di KSSK kini berbeda seiring dengan penguatan hukumnya.

"Dulu LPS anak bawang, di bawah BI, di bawah OJK lah, rankingnya lah. Kalau rapat pun ada namanya KSSK, LPS cuman ngomong aja nggak ada hak voting," katanya dalam LPS Financial Festival 2025 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Purbaya, penguatan peran LPS terjadi di era kepemimpinan beberapa presiden. Saat era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) misalnya, peran LPS disetarakan dengan BI dan OJK.

ADVERTISEMENT

"Sekarang zaman Pak Jokowi kita disamakan dengan Bank Sentral dan OJK, kalau rapat pun punya suara, boleh ikut voting jadi pangkat saya naik sedikit, lumayan lah. Jadi nggak boleh ngeledek Pak Jokowi juga," tutur Purbaya.

Jika ditarik ke belakang, undang-undang pembentukan LPS diterbitkan saat era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri pada 2004. Setahun berselang, Presiden ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan LPS.

"Saya kalau di LPS selama ini selalu menekankan ke staf-staf LPS nggak ada staf LPS yang boleh menghina atau menyebut jelek-jelekan presiden yang mana pun. Kenapa? 2004, Ibu Megawati menerbitkan Undang-Undang LPS. 2005 Pak SBY membangun, mendirikan LPS-nya mulai operasi. 2023 Pak Jokowi memperkuat peran LPS," tutupnya.

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads