Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar perbankan menyesuaikan tingkat suku bunga kredit secara bertahap menyusul pemangkasan suku bunga acuan atau BI Rate. Imbauan ini bertujuan agar suku buka kredit sejalan dengan kondisi pasar.
Diketahui, Bank Indonesia (BI) telah menurunkan BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5% pada Agustus 2025. Ini menjadi yang ketiga kalinya usai BI juga menurunkan suku bunga di Mei turun menjadi 5,50% dan Juli kembali turun 5,25%. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyesuaian suku bunga kredit ini juga agar rasio keuangan yang sehat, serta menghindari persaingan bunga yang kurang sehat.
"OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya," ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dian, suku bunga kredit perbankan telah menunjukkan tren penurunan seiring dengan menurunnya BI rate. Pada Juli 2025, OJK mencatat rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 bps dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif. Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, sehingga diperkirakan tren penurunan masih berlanjut sepanjang 2025.
Dian menilai masih terdapat ruang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global di paruh kedua 2025 dan penurunan BI Rate menjadi 5% per 20 Agustus 2025. Namun, penurunan suku bunga bergantung pada struktur biaya dana (Cost of Fund/CoF) tiap bank, karena sebagian masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi DPK.
"Oleh karena itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan," kata Dian.
Selain itu, Dian juga meminta industri perbankan nasional untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.
Berdasarkan hasil revisi Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) pada paruh pertama 2025 menunjukkan adanya penyesuaian target menjadi lebih konservatif akibat perubahan kondisi makroekonomi dan dinamika global. Kendati demikian, Dian memperkirakan kinerja perbankan 2025 tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang sedikit termoderasi target.
Ekspektasi kinerja perbankan pada triwulan III-2025 tetap optimistis, melanjutkan tren positif dari triwulan sebelumnya. Optimisme ini ditopang oleh proyeksi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit yang mendorong peningkatan laba serta permodalan bank," imbuh Dian.
Menurut Dian, keyakinan tersebut juga sejalan dengan membaiknya kondisi makroekonomi domestik dan langkah bank dalam memperluas ekspansi kredit sesuai target rencana bisnis bank (RBB). Selain itu, penurunan BI Rate pada Mei dan Juli 2025 menjadi 5,25% turut menurunkan biaya kredit sehingga berpotensi meningkatkan permintaan debitur.
Dari sisi penghimpunan dana, DPK diperkirakan tumbuh sejalan dengan upaya bank memperkuat sumber pendanaan untuk mendukung ekspansi kredit dan menjaga likuiditas. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan dana dari nasabah korporasi, strategi peningkatan dana murah, serta masuknya dana pemerintah pusat ke bank daerah pada triwulan III-2025.
"OJK meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan strategi yang adaptif dan inovatif dalam menghadapi berbagai perubahan kondisi makroekonomi. Hal tersebut bertujuan tidak hanya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan namun juga menggerakkan roda perekonomian dan menjadi pilar penting untuk terus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkesinambungan," jelas Dian.
Dian memastikan OJK selaku otoritas perbankan akan terus memantau dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan terhadap berbagai potensi gangguan terhadap kinerja bank, gangguan terhadap stabilitas sistem perbankan, dan kepercayaan publik untuk terus memastikan kontribusi sektor perbankan terhadap ekonomi Indonesia yang semakin meningkat. Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga/kementerian terkait, khususnya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Lihat juga Video: Bank Indonesia Umumkan BI-Rate Tetap 5,75%