Biayai Program Prioritas Pakai Burden Sharing, BI Pastikan Bakal Hati-hati

Biayai Program Prioritas Pakai Burden Sharing, BI Pastikan Bakal Hati-hati

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 04 Sep 2025 08:30 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Gedung BI - Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan tentang keputusan untuk melakukan berbagi beban alias burden sharing untuk mendanai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Adapun dukungan itu diberikan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dengan realisasi mencapai Rp 200 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurangi beban biaya terkait program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita dan menjaga stabilitas perekonomian melalui sinergi kebijakan fiskal dan moneter.

"Dukungan Bank Indonesia ditempuh tetap sesuai dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati (prudent monetary policy)," kata Denny, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny menekankan, sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent, serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).

ADVERTISEMENT

Terkait burden sharing ini, pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana Pemerintah untuk kedua program tersebut di perbankan domestik.

Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22, serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

"Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter," ujar Denny.

Sebagai informasi, rencana penerapan burden sharing mulanya diumumkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Ia menjelaskan, dana hasil pembelian SBN tersebut sebagian digunakan pemerintah untuk membiayai program Perumahan Rakyat serta Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

"Sinergitas BI dalam Asta Cita berkaitan dengan burden sharing. Kami tetap mendasarkan kebijakan moneter dan fiskal yang prudent. Sampai kemarin, kami sudah membeli SBN Rp 200 triliun," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPD RI secara virtual, Selasa (2/9/2025).

Perry mengungkapkan, skema burden sharing ini juga berlaku untuk bunga. BI dan Kementerian Keuangan sepakat menanggung beban bunga secara bersama.

"Kami juga sepakat pembagian beban burden sharing untuk bunganya. Misalnya untuk pendanaan Perumahan Rakyat itu bebannya Bu Menteri Keuangan dan kami BI sama-sama 2,9%. Untuk Kopdes Merah Putih 2,15%," jelas Perry.




(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads