Perbaikan Pagar Gedung DPR-Polsek Rusak Imbas Kerusuhan Ditanggung Asuransi

Perbaikan Pagar Gedung DPR-Polsek Rusak Imbas Kerusuhan Ditanggung Asuransi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 04 Sep 2025 11:06 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah disalurkan santunan hingga penjaminan asuransi terhadap sejumlah infrastruktur yang rusak imbas kerusuhan saat aksi massa. OJK terus berkoordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap besaran kerugian, dan memastikan pembayaran klaim segera dilakukan sesuai polisnya.

"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

Gedung tersebut antara lain Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, Pagar Depan Gedung MPR/DPR, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Kerusakan tersebut dijamin oleh konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbaikan Gedung Ditanggung Asuransi Swasta

Kemudian juga terdapat beberapa gedung yang dijamin oleh asuransi swasta, antara lain gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit pos polisi di Slipi, Salemba, Gunung Sahari, serta hotel di Bandung.

Ogi menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Hingga saat ini yang terlapor ada 9 pihak yang mendapat santunan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian juga ASABRI dan TASPEN memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI-Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi, sudah dibayarkan santunannya," ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga sedang mengidentifikasi lebih lanjut klaim asuransi kendaraan bermotor yang terdampak. Namun, sejumlah kendaraan berisiko tidak mendapat perlindungan asuransi sebab ditemukan indikasi sejumlah kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank maupun multifinance yang tidak dilengkapi pelunasan jaminan untuk risiko kerusuhan. Sedangkan untuk klaim asuransi jiwa komersial, OJK belum mendapatkan laporan.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat, OJK terus mendorong LJK di sektor asuransi untuk melakukan asesmen secara memadai untuk memverifikasi kelayakan klaim sesuai polis, mempercepat penyelesaian dan pembayaran klaim yang sudah dinyatakan eligible, melakukan stress test untuk potensi dampak pergerakan nilai pasar, aset untuk menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban," kata Ogi.

Ogi juga mengingatkan, asuransi tambahan risiko huru hara atau yang dikenal dengan Riot, Strike, Malicious Damage, dan Civil Commotion (RSMDCC) terbukti sangat penting dalam kondisi beberapa waktu terakhir. Perluasan jaminan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi.

Lihat juga Video 'Terungkap Grup WA Aksi Ricuh, Isinya Tutorial Bikin Molotov':

(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads