OJK Minta Bank Tak Sembarangan Blokir Rekening, Kecuali Terindikasi Pidana

OJK Minta Bank Tak Sembarangan Blokir Rekening, Kecuali Terindikasi Pidana

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 04 Sep 2025 11:49 WIB
Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk tidak sembarangan memblokir rekening tidak aktif (dormant) milik nasabah. Pemblokiran boleh dilakukan apabila rekening tersebut terindikasi pidana.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah mengkaji peraturan baru mengenai rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant.

"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian juga mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening. Pihaknya juga memint perbankan menerapkan customer due diligence (CDD) ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas kembali dari rekening yang dimaksud.

"Mendorong industri perbankan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah," ujar Dian.

ADVERTISEMENT

PPATK Sempat Blokir Rekening Dormant

Sebagai informasi, beberapa bulan lalu sempat ramai dibahas tentang langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada rekening dormant. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, baik berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

Langkah ini merujuk pada hasil analisis PPATK yang menemukan maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads