Didik Madiyono ditunjuk sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Selasa (9/5/2025). Hal ini menyusul pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan RI.
Didik merupakan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Jabatannya sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS terhitung efektif sejak tanggal 9 September 2025.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner ini merujuk pada ketentuan di Undang-Undang (UU) No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner. Hal ini untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang.
"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," ujar Jimmy, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025.
Di samping itu, saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, Purbaya Yudhi Sadewa kini telah resmi menjadi Menteri Keuangan yang baru, setelah sebelumnya menduduki posisi sebagai Ketua DK LPS. Purbaya dilantik presiden pada Senin (8/9/2025) dan melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) bersama Sri Mulyani pada Selasa (9/9/2025).
Simak juga Video 'LPS, Pilar Literasi Keuangan Indonesia':
(kil/kil)