Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

Cara Dapat Rp 15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Pensiun

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 16:30 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat
Ilustrasi/Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan telah menaikkan jumlah dana maksimal yang dapat dicairkan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) meski belum memasuki usia pensiun. Peserta kini dapat mencairkan dana hingga Rp 15 juta hanya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dari sebelumnya Rp 10 juta.

Untuk diketahui, JMO merupakan aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 kemarin.

Selain itu, melalui aplikasi ini para peserta juta bisa mendapatkan informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Jaminan hari tua atau singkatnya JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama di peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana dari program tersebut. Di mana pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (59 tahun) meski pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

ADVERTISEMENT

Syarat Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, syarat utama peserta bisa mendapat Rp 15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yakni telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Artinya mereka yang belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun tak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu. Di luar itu, syarat yang dibutuhkan hanya:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Cara Cairkan Dana JHT Hingga Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.

4. Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.

5. Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih 'sudah'.

6. Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silahkan klik 'Konfirmasi'.

10. Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.

Selain klaim JHT sebagian, peserta yang sudah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap dapat melakukan klaim JHT secara penuh.

(igo/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads