Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Ojol-Sopir Truk Diskon 50%

Iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Ojol-Sopir Truk Diskon 50%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 15 Sep 2025 17:44 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pemerintah berencana memberikan diskon 50% untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas bukan penerima upah. Diskon ini bisa dirasakan pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga logistik.

Diskon iuran ini diberikan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayarkan mandiri oleh para pekerja tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon iuran targetnya bisa dirasakan oleh 731.361 orang.

"Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik. Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," beber Airlangga di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan anggaran Rp 36 miliar untuk pelaksanaan diskon iuran JKK dan JKM 2025.

ADVERTISEMENT

Benefit dari santunan JKK dan JKM diberikan dalam beberapa bentuk, mulai dari santunan kematian bagi yang meninggal saat bekerja senilai 48 kali upah, santunan cacat karena kecelakaan kerja 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak apabila ada kecelakaan kerja. Kemudian, dari jaminan kematian totalnya seorang pekerja bisa menerima Rp 42 juta.

Pada 2026, program ini juga akan dilanjutkan dengan perluasan penerima mulai dari segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Targetnya ada 9,9 juta orang yang menjadi penerima dengan perkiraan anggaran mencapai Rp 753 miliar.

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads