Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di lima bank diharapkan agar ekonomi bisa berjalan lebih cepat. Jika ekonomi jalan, pada akhirnya penerimaan negara dari pajak akan naik.
"Saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," kata Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hitungan Purbaya, setiap pertumbuhan ekonomi 0,5% disebut bisa menambah penerimaan pajak sampai Rp 100 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertumbuhan ekonomi Anda lebih cepat, di triwulan IV (tahun ini) dibanding yang lalu, pajaknya juga akan tumbuh lebih cepat, lebih tinggi, lebih banyak. Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB-nya konstan, setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp 100 triliun lebih," ucapnya.
Purbaya yakin dampak dari penempatan dana di bank itu akan terasa dalam beberapa bulan ke depan melalui peningkatan penyaluran kredit. "Jadi saya pikir nggak terlalu lama lagi kita akan lihat ekonomi yang lebih bergairah," tambahnya.
Sebagai informasi, dana Rp 200 triliun diguyur ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI dan BRI masing-masing Rp 55 triliun, sedangkan BTN Rp 25 triliun. Lalu khusus ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) senilai Rp 10 triliun.
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra itu dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Dalam kebijakan ini, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang. Bank diminta menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Kementerian Keuangan, khususnya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
"Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN)," tegas Purbaya dalam keterangannya.
Tonton juga video "Bank Cukup Bayar Bunga 2% Kalau Dana Rp 200 T Disalurkan ke Kopdes" di sini:
(kil/kil)