Prabowo Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS 50% sampai Januari 2026

Prabowo Perpanjang Diskon Iuran JKK BPJS 50% sampai Januari 2026

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 18 Sep 2025 19:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Sekjen PKS Muhammad Kholid, Waketum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Prabowo menegaskan negara menjamin dan menghormati hak setiap warga dalam mengemukakan pendapat serta meminta aparat TNI dan Polri untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis yang merusak fasilitas umum, tindakan penjarahan, hingga upaya makar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/sgd/bar
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan untuk buruh industri padat karya hingga Januari 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 atas perubahan PP No 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu 2025.

"Penyesuaian Iuran JKK dan rekomposisi Iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan perpanjangan sampai dengan Iuran JKK bulan Januari 2026," tulis aturan tersebut pada pasal 10A, dikutip Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut diatur pula apabila Perusahaan industri padat karya tertentu tidak melunasi Iuran JKK dalam batas waktu pembayaran luran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10A, maka Perusahaan industri padat karya tertentu tetap membayar Iuran JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat tanggal 30 Juni 2026.

Kemudian, ketentuan keterlambatan pembayaran luran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan ketentuan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

ADVERTISEMENT

"Apabila pembayaran luran JKK melewati ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Perusahaan industri padat karya tertentu membayar luran JKK dan denda program JKK sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," lanjut diatur dalam Pasal 11 No 3.

Untuk diketahui, diskon 50% iuran JKk ini diberikan kepada buruh yang bekerja di perusahaan industri padat karya tertentu yang memiliki jumlah Pekerja paling sedikit 50 (lima puluh) orang yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun buruh yang mendapatkan diskon ini yakni dari enam industri padat karya tertentu, mulai dari industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak; dan industri furnitur.

Keringanan luran JKK diberikan sebesar 50%, sehingga luran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja menjadi:

a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,120% (nol koma satu dua nol persen) dari Upah sebulan;

b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 0,54% (nol koma lima empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,270% (nol koma dua tujuh nol persen) dari Upah sebulan;

C. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 0,89% (nol koma delapan sembilan persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,445% (nol koma empat empat lima persen) dari Upah sebulan;

d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1,27% (satu koma dua tujuh persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,635% (nol koma enam tiga lima persen) dari Upah sebulan; dan

e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1,74% (satu koma tujuh empat persen) dari Upah sebulan diberikan keringanan sehingga menjadi 0,870% (nol koma delapan tujuh nol persen) dari Upah sebulan.

Simak juga Video: Ojol-Kurir Dapat Diskon 50% Iuran JKK-JKM

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads