Purbaya Cerita Diprotes Hotman Paris Gegara Bunga Deposito Turun

Purbaya Cerita Diprotes Hotman Paris Gegara Bunga Deposito Turun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 15:23 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KiTa perdana di Kantor Kemenkeu hari ini, Senin (22/9/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri)/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bercerita bahwa dirinya diprotes Hotman Paris lantaran bunga deposito turun. Hal ini menyusul suntikan dana Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk perbankan.

Kucuran dana Rp 200 triliun ke perbankan membuat biaya dana atau cost of fund turun, didukung dengan kenaikan likuiditas perbankan.

"Ini dampaknya ke likuiditas naik, cost of fund jadi turun. Si Pak Hotman Paris ya, protes sama saya hari ini. Waktu dia memperpanjang depositonya, bunga jadi turun, dia jadi rugi katanya," ujar Purbaya, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan, itu merupakan tujuannya sejak awal memutuskan penyuntikan dana Rp 200 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk terpacu membelanjakan uangnya sehingga mendorong perputaran ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Emang itu tujuan saya, biar dia belanja lagi, kalau belanja kan ekonomi jalan. Atau dia bagi-bagi ke orang, ekonomi jalan. Memang itu tujuannya. Jadi, itu merupakan konfirmasi bahwa kebijakan kita mulai jalan," ujarnya.

Menurut Purbaya, angka konsumsi dan investasi akan naik. Ia juga yakin bahwa kebijakan ini juga akan memberikan efek berlipat untuk pertumbuhan ekonomi dan hasilnya akan terus semakin signifikan.

Pemerintah menempatkan dana di bank dengan bunga rendah dalam tenor enam bulan dan bisa diperpanjang. Rinciannya, antara lain Rp 55 triliun di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp 25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp 10 triliun.

"Ini bunganya 80% dari bunga acuan BI, dan tidak boleh digunakan untuk pembelian SBN. Tenornya 6 bulan itu dapat diperpanjang, jadi sebetulnya nggak ada tenornya itu. Jadi kalau bank nanya apakah kami boleh memanjangkan, jangka panjang, boleh saja. Saya akan jaga supaya mereka nggak terganggu," kata dia.

(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads