Ketua Komisi XI DPR Tepis Revisi UU P2SK Bakal Ganggu Independensi BI

Ketua Komisi XI DPR Tepis Revisi UU P2SK Bakal Ganggu Independensi BI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 01 Okt 2025 14:43 WIB
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun /Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menepis bahwa revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuat Bank Indonesia (BI) kehilangan independensi.

Terdapat sejumlah pasal yang tidak termuat dalam ketentuan sebelumnya mendapat perhatian publik, merujuk pada draf RUU P2SK yang beredar di masyarakat. Pasal-pasal tersebut antara lain terkait tujuan BI hingga aturan pemberhentian masa jabatan.

"Apa yang dikhawatirkan? Kita nggak mengganggu independensi BI. Apa yang kita khawatirkan?," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari draf tersebut, terdapat penambahan tujuan BI yakni menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, di samping juga tetap harus mencapai stabilitas nilai rupiah hingga memelihara sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan dalam Pasal 48, disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI kini dapat diberhentikan atas dasar hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Dewan Gubernur.

Tak Banyak Perubahan di RUU P2SK

Misbakhun mengatakan, pihaknya tidak melakukan banyak perubahan dalam RUU P2SK, khususnya menyangkut independensi dalam pelaksanaan kelembagaan. Hingga saat ini, aturan tersebut pun masih terus digodok dan akan dibawa dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada SIdang Paripurna esok hari.

"Kalau independen kita nggak merubah apapun tentang masalah independensi. Independen ya dalam pelaksanaan kelembagaan kan kita tidak mengintervensi apapun. Dalam melakukan recruitment, dalam melakukan segala urusan mereka, menjalankan pekerjaan aktivitasnya, organisasi kan kita tidak ingin mengganggu apapun," jelasnya.

Selain terkait BI, Revisi UU P2SK juga membahas tentang penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu penyesuaian yang dilakukan, ke depannya LPS bisa langsung mengajukan anggaran ke DPR, tanpa melalui Kementerian Keuangan.

"Perubahannya nggak ada yang berubah dari LPS. LPS itu nanti yang tadinya anggaran, anggaran itu melalui pemerintah, nanti akan langsung diajukan kepada DPR," ujar Misbakhun.

Selama ini, mekanisme pengajuan anggaran LPS harus melalui Kementerian Keuangan. Namun dengan adanya penyesuaian dalam RUU P2SK ini, mekanismenya bisa langsung melalui komisi XI.

Misbakhun mengatakan, melalui revisi UU ini juga dilakukan penguatan terhadap LPS sebagai lembaga negara yang independen. Penyesuaian ini dilakukan agar posisi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setara sebagai lembaga independen.

"Sebagai lembaga independen mereka dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi, itu perintah MK lho, bukan maunya DPR. Di dalam perintah MK itu kita harus membentuk normanya. Makanya normanya harus kita perkuat dalam undang-undang," ujarnya.

Lihat juga Video: DPR Gelar Paripurna Bahas RUU P2SK-Perjanjian Ekstradisi Buronan

Halaman 2 dari 2
(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads