Bahlil Siapkan Aturan Koperasi Garap Tambang Mineral & Batu Bara

Bahlil Siapkan Aturan Koperasi Garap Tambang Mineral & Batu Bara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Okt 2025 18:21 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Pradita Utama/detikcom)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah. Beleid ini memberikan hak kepada badan usaha koperasi, UMKM, hingga organisasi masyarakat untuk bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, Koperasi, Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Permennya disusun," ujar Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

Aturan teknis itu seperti kriteria UMKM atau Koperasi yang bisa mengelola tambang. Salah satunya, kesesuaian wilayah tambang dengan lokasi koperasi atau UMKM yang menjadi pengelolanya.

"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau Koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," terang Bahlil.

Selain itu soal luasan tambang yang dikelola hingga aturan bagi koperasi dan UMKM sebagai pengelola harus menyesuaikan kemampuan modalnya.

(hal/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads