Belum Sehat, 6 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Belum Sehat, 6 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 30 Okt 2025 14:58 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 6 perusahaan asuransi yang berstatus dalam pengawasan khusus. Keenam perusahaan itu disebut belum memenuhi syarat rasio kesehatan keuangan pada perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Namun, Ogi tidak menyampaikan detail perusahaan asuransi apa saja yang berada dalam pengawasan itu.

"Hingga saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus OJK. Penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi menerangkan, pengawasan khusus juga dilakukan untuk memastikan perusahaan memang memiliki rencana permodalan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

ADVERTISEMENT

"OJK melakukan pengawasan intensif dan memastikan perusahaan memiliki rencana perbaikan permodalan yang disetujui RUPS serta dijalankan sesuai jadwal. Pengawasan dilakukan secara terukur dan proaktif, termasuk meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis," jelasnya.

Lihat juga Video: Skema Bantuan Asuransi Swasta Untuk Pembiayaan BPJS

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads