Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat korban scam atau penipuan berbasis online mencapai Rp 7,3 triliun sejak peluncuran satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) November tahun lalu. Secara demografi, korban scam merupakan pensiunan, pelajar, guru, bahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pihaknya menerima laporan hingga 311.000 sejak peluncuran Satgas Pasti. Laporan itu tidak hanya berasal dari domestik, melainkan juga luar negeri dengan rata-rata 150-200 laporan per hari.
"Jumlah kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat Indonesia kepada anti-scam center sudah Rp 7,3 triliun rupiah. Angka ini luar biasa. Ini uangnya pensiunan, janda, Pekerja Migran Indonesia, pelajar, ibu rumah tangga, guru. Ini semua kena scam di sini," ungkapnya dalam acara Edukasi Keuangan bagi PMI di Puri Ardhya Garini, Jakarta Timur, Senin (10/11/2025).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, Satgas Pasti menerima laporan scam domestik 800-1.000 per hari. Penipuan terbanyak berasal dari transaksi belanja online.
Kemudian scam yang mengatasnamakan pihak lain atau kerabat dekat korban. Kiki menyebut, penipuan seperti ini kerap dialami PMI. Selain itu, scam mengatasnamakan pinjaman online (pinjol) pun kerap terjadi.
"Penipuan melalui sosial media ini juga hati-hati, yang banyak juga love scam. Ini mungkin nanti kesepian di negara orang, love scam pakai Instagram, TikTok, dan lain-lain. Padahal orang itu fiktif, nggak ada, tapi nanti pura-pura pinjem uang dan sebagainya, ini banyak sekali. Jadi, hati-hati," jelasnya.
Ia menambahkan, OJK terus memberikan edukasi dan sosialisasi agar publik tidak lagi terjerat modus penipuan tersebut. Kiki pun mewanti-wanti para PMI untuk waspada terhadap indikasi scam tersebut.
"Jangan mau ditipu, jangan mau dimintain sama orang yang kita nggak kenal atau mengaku saudara kita, dan lain-lain. Hati-hati, dan ini ada tempat pengaduannya di Indonesia Anti Scam Center. Maupun ke kontak 157 OJK. Ini bisa dilaporkan," pungkasnya.
(ara/ara)