×
Ad

Respons Aduan Korban Investasi Bodong, DPR Bakal Bertemu OJK

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 11 Nov 2025 21:48 WIB
Korban investasi bodong mengadu ke DPR.Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Komisi XI DPR akan menindaklanjuti aduan terkait korban investasi bodong PT Fikasa Group. Korban meminta bantuan ke DPR agar dapat mengembalikan dana yang telah diinvestasikan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan keluhan yang diterima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan korban investasi bodong Fikasa Group.

"Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan isu-isu ini, kami akan tindak lanjuti, tindak lanjutnya adalah nanti rapat dengan mitra kami. Dengan OJK juga akan mengagendakan sehingga apa yang disampaikan dalam pengaduan kita akan tindak lanjuti," ujar Misbakhun, di Gedung DPR , Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa aspirasi korban investasi bodong menjadi perhatian penting DPR sebagai representasi masyarakat. Menurutnya, keluhan yang diterima akan dijadikan masukan dalam diskusi bersama dengan mitra Komisi XI.

"Kalau ini sifatnya kasuistik ternyata sudah diputus belasan tahun yang lalu ternyata sengketa hukumnya tidak selesai dan proses hukumnya berjalan dan gimana mengembalikan ini menjadi sengketa sendiri, dan nanti kita minta OJK seperti apa," jelasnya.

Ia menegaskan tidak bisa ikut campur dalam proses hukum. Pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasi yang diterima ini ke OJK. Kemudian, OJK nanti akan diminta untuk memberikan penjelasan terkait perlindungan konsumen.

"Yang bisa kita lakukan menyampaikan ke OJK terutama bagaimana melakukan upaya. Karena di UU, OJK itu mengatur mengawasi melindungi, perlindungan mereka sampai di tingkat apa," tambah ia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Korban, Saiful Anam mengatakan, para korban dijanjikan mendapat keuntungan di kisaran 10%-15% untuk berinvestasi di tiga entitas Fikasa Group yakni PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), ataupun Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).

"Perusahaan tersebut dijalankan oleh Agung salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan ada yang namanya Christina Salim. Kemudian dana yang dihimpun tersebut dijanjikan keuntungan 10%-15% per tahun. Orang-orang itu mencantumkan diri sebagai key management Fikasa Group," ujar Saiful, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ternyata, perusahaan terkait tidak mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga Bappebti. Sejak saat itu, para korban sudah melakukan berbagai macam cara agar investasinya dikembalikan, termasuk menempuh upaya hukum ke pihak kepolisian, dan melayangkan gugatan.

Perusahaan kemudian menggunakan skema kepailitan pada tahun 2020 yang menurut Saiful seakan-akan ingin mengulur waktu, padahal kenyataannya homologasi tidak pernah dijalankan Fikasa Group. ia menilai, upaya tersebut dijalankan dengan maksud mengemplang terhadap kewajibannya.

Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional




(rea/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork