Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ada yang tidak tepat sasaran. Budi mengatakan terdapat masyarakat kaya dengan gaji Rp 100 juta per bulan masuk kategori PBI.
Budi menjelaskan, berdasarkan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebanyak iuran 51% peserta BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah, baik itu PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kemudian, masyarakat Indonesia tergolong PBI mencapai 96,8 juta orang atau 34% dari jumlah penduduk. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kepada PBI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
"Nomor 10 desil 10-9 itu kan pendapatnya Rp 100 juta sebulan ke atas, ngapain juga dibayarin juga PBI-nya (Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Secara rinci dalam paparannya, masyarakat desil 1 yang menjadi PBI sebanyak 21,74 juta orang, desil 2 sebanyak 20,74 juta orang, desil 3 sebanyak 17,83 juta orang, desil 4 sebanyak 14,04 juta orang, dan desil 5 ada 10,65 juta orang.
Sementara 10,84 juta orang yang termasuk desil 6 sampai 10 masuk sebagai PBI. Dalam paparannya desil tersebut merupakan masyarakat mampu dan menandakan pembayaran BPJS Kesehatan kepada golongan tersebut tidak tepat sasaran.
"Dengan DTSEN ini juga menarik, begitu kita lihat, itu kan desil 10, yang 10% orang terkaya di Indonesia ada juga yang dibayarin PBI-nya 0,56%. Itu kan dengan demikian data ini bagus kalau ada penghapusan buku, ada juga yang mesti dihapus," pungkasnya.
Simak juga Video Purbaya Pastikan Iuran BPJS Tak Naik Sampai Pertengahan 2026
(ada/ara)