Bank Mandiri Restrukturisasi Utang PTPN I Lewat KSO
Sabtu, 25 Agu 2007 15:07 WIB
Banda Aceh - PT Bank Mandiri Tbk dan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menandatangani perjanjian restrukturisasi utang melalui sistem Kerja Sama Operasi (KSO).Dibawah kesepakatan ini, Bank Mandiri bersedia me-rescheduling utang PTPN I hingga 2013. Nah, PTPN I, tidak lagi akan mengelola lahannya, namun diserahkan kepada PT Basyah Putra Investama (BPI).Hasil pengelolaan lahan oleh BPI itu sebagian akan digunakan untuk membayar kewajiban PTPN I ke Bank Mandiri yang sebesar Rp 90,8 miliar. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo dan Direktur PTPN I Fauzi Yusuf di Hotel Hermez Palace, Banda Aceh, Sabtu (25/8/2007). "Melalui pola KSO ini, diharapkan kebun milik PTPN I dapat dikelola dan didayagunakan lebih optimal oleh investor pengelola sehingga sebagian hasilnya dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban kredit (PTPN I)," ujar Agus. Agus berharap pola kerjasama KSO yang diterapkan PTPN untuk pertama kalinya ini dapat membangkitkan lagi bisnis perkebunan kelapa sawit di Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Ia menjelaskan, kredit investasi yang diberikan Bank Mandiri kepada PTPN I pada tahun 1996 sempat macet karena berbagai konflik di Aceh dan juga krisis ekonomi yang melanda Indonesia era tahun 1997."Kredit ini terjadi sedikit gangguan, kerjasama ini diharapkan menjadi solusi untuk restrukturisasi kresit tersebut. Saya sangat gembira dengan adanya negosiasi penyelesaian kredit ini, karena PTPN I merupakan satu-satunya perusahaan negara perkebunan di NAD," urainya. Dirut PTPN I Fauzi Yusuf mengakui bhawa PTPN I kesulitan untuk mengembalikan pinjaman Bank Mandiri karena proyek-proyek perkebunannya di Aceh terhenti akibat gangguan keamanan di Aceh, "Kami selalu memikirkan bagaimana cara menyelesaikan masalah pengembalian kredit sebesar Rp 90,8 miliar itu, dan pola KSO ini tampaknya menjadi cara yang paling cocok," jelasnya. Dalam pelaksanaan kerjasama ini, sebelumnya telah dilakukan lelang untuk mendapatkan investor pengelola perkebunan PTPN I. Lelang dilaksanakan pada 4 Oktober dan 17 Oktober 2006, dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Basyah Putra Investama (BPI). BPI dan PTPN I telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Operasional pada 30 Juni 2007 dan telah diimplementasikan pada 1 Juli 2007. BPI sebagai investor pengelola telah menyetor kompensasi untuk angsuran kepada Bank Mandiri sebesar Rp 1 miliar. Secara keseluruhan, luas perkebunan kelapa sawit yang di KSO seluas 13.715 Ha yang berada di Kebun Batee Puteh, Kebun Ujung Lamie dan Kebun Krueng Luas. Sedangkan tahun tanam pada ketiga lokasi tersebut hampir tergolong tanaman masa produktif dengan umur tanaman masih di bawah 12 tahun yang tergolong muda dan remaja serta cukup terawat serta sarana memadai. Agus mengatakan, dengan hasil ketiga kebun itu dan adanya BPI sebagai investor yang mengelola perkebunan, diharapkan PTPN I dapat menyelesaikan fasilitas kredit dalam jangka waktu 7 tahun atau lunas pada September 2013. Angsuran Rp 1 miliar per bulan sudah mulai dibayar pada Agustus 2007 ke Bank Mandiri. "Tentu saja Bank Mandiri tetap menjalankan prinsip kehati-hatian antara lain persyaratan pengikatan agunan mutlak dilakukan, kami yakin keberhasilan pola KSO ini akan menjadi model kerjasama yang akan memberikan banyak manfaat baik bagi PTPN I," tuturnya.
(dnl/qom)











































