213 Karyawan Bank Mandiri Diperiksa Hingga 1.055 Kali

213 Karyawan Bank Mandiri Diperiksa Hingga 1.055 Kali

- detikFinance
Jumat, 31 Agu 2007 09:01 WIB
Bandung - Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri kerap menjadi 'tamu' aparat berwajib. Ratusan karyawan Bank Mandiri pun kerap kali mondar-mandir baik ke polisi maupun kejaksaan.Untuk itu, Bank Mandiri meminta kejelasan penanganan kasus-kasusnya. Bank terbesar di Indonesia ini meminta penyelidikan dan penyidikan aparat tidak sampai mengganggu operasional perusahaan.Kejelasan itu untuk memperkuat peran perbankan dalam menggerakkan sektor riil. Hal itu juga perlu untuk kesamaan level of playing field antara bank BUMN dan bank swasta.Hal tersebut disampaikan Chief Financial Officer Bank Mandiri Pahala N Mansury dalam temu media tahunan di Hotel Sheraton, Jalan Ir H. Juanda, Dago, Bandung, Kamis (30/8/2008) malam.Hingga kini, karyawan Bank Mandiri yang disidik dan diselidiki aparat penegak hukum sebanyak 213 karyawan, baik itu karyawan aktif maupun mantan direksi. Mereka diperiksa 1.055 kali."Bayangkan di institusi itu, kalau 1 orang dipanggil, paling sedikit harus 4 orang yang terlibat, yang lain kan menyediakan data. Jadi kalau 213 orang diperiksa maka yang terlibat bisa 800 orang," ujarnya.Pahala melihat perlu koordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, KPK agar kegiatan penegakan hukum lebih efektif sekaligus meminimalisir gangguan operasional bank.Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Kapolri, dan Gubernur Bank Indonesia yang diteken beberapa waktu lalu perlu digunakan sebagai acuan secara konsisten. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads