Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas masa tunggu klaim dan repricing atau penyesuaian ulang premi asuransi. Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal ini menjadi salah satu langkah dari perlindungan pemegang polis. Pertama, masa tunggu maksimal yang ditetapkan selama 30 hari kalender sebelum manfaat asuransi mulai efektif.
Kemudian untuk klaim manfaat penyakit kritis, kronis atau khusus ditetapkan selama 6 bulan. Pemangkasan ini terhitung signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang umumnya mencapai 12 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis dan khusus. Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan. Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat," ungkap Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Kemudian untuk repricing, Ogi menyebut perusahaan asuransi dilarang melakukan repricing atau perubahan premi di sembarang waktu. Ia menekankan, premi harus tetap sesuai selama kontrak berjalan minimal satu tahun.
Namun, repricing dapat dilakukan ketika kontrak berakhir atau diperbarui. Dengan begitu, terang Ogi, nasabah memiliki kepastian biaya selama masa perlindungan berlangsung.
"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi kalau kontrak sudah berjalan sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir," pungkasnya.
Simak juga video 'OJK Catat Nilai Transaksi Kripto RI Naik 27,64% di Oktober 2025:
(kil/kil)










































