Pemerintah akan memberikan relaksasi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini berupa restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet.
"Ya nanti kan, kita sudah memberikan relaksasi untuk UMKM. Tentu, (berupa) restrukturisasi dan penghapusan kredit macet," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Airlangga memastikan regulasi penghapusan hingga restrukturisasi kredit bagi UMKM sudah diatur dan dapat langsung berlaku otomatis. "Regulasinya sudah ada dan itu bisa berlaku otomatis," imbuh Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan data UMKM terdampak bencana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kemungkinan kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, keringanan kredit dapat diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan pada debitur di wilayah terdampak.
"Kami lihat nanti, kami lihat nanti kemungkinan-kemungkinannya di dalam POJK 19 Tahun 2022 sendiri ada berbagai kebijakan yang bisa diberikan dan tentu dilaksanakan oleh dalam hal ini perbankan terkait atau dalam kaitan dengan industri pembiayaan multifinance. Nanti kami akan lihat secara lengkapnya," ungkap Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
(rea/ara)










































