DBS Sesalkan Pencabutan Izin Dealer Utama oleh Depkeu
Senin, 03 Sep 2007 08:52 WIB
Jakarta - PT Bank DBS Indonesia merasa kecewa dengan pencabutan izin sebagai dealer utama Surat Utang Negara (SUN) oleh Departemen Keuangan (Depkeu). "Kami sangat kecewa bahwa izin dealer utama Bank DBS Indonesia dicabut," tegas Scott Armstrong, Presiden Direktur Bank DBS Indonesia dalam siaran persnya, Senin (3/9/2007).Meski demikian, Scott menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak memberi dampak pada operasional bank tersebut di Indonesia."Dampaknya pada pendapatan tidak material. Kami melihat masalah kehilangan (izin) ini sebagai hal yang sepenuhnya menjadi perhatian," tambahnya.Ia juga menekankan, dicabutnya izin itu tidak merefleksikan lemahnya operasional Bank DBS di Indonesia, dan izin perbankannya masih dipertahankan."Sebagai sebuah ahli perbankan di Asia, kami tetap berkomitmen penuh terhadap pertumbuhan bisnis di Indonesia untuk melayani pelanggan lebih baik," tambah Scott.Depkeu mencabut posisi Bank DBS Indonesia sebagai Dealer Utama (Primary Dealer) dalam perdagangan SUN karena tidak bisa memenuhi kewajibannya. Menurut Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto, kewajiban dealer utama itu antara lain adalah, menyampaikan penawaran pembelian pada setiap lelang SUN, melaksanakan perdagangan minimum 3 persen dari total volume perdagangan SUN seri benchmark dalam rupiah selama 3 bulan terakhir, menyampaikan setiap hari laporan kuotasi harga SUN, menyampaikan laporan bulanan. "Lalu yang terakhir adalah melakukan kuotasi harga SUN seri benchmark yang siap dieksekusi minimum Rp 10 miliar per hari," ujarnya. Selain itu, alasan pencabutan DBS sebagai Dealer Utama adalah karena DBS tidak bisa memnuhi kewajiban memenangkan lelang minimal 2 persen di pasar perdana dan perdagangan 3 persen di pasar sekunder.
(qom/qom)











































