BTN Restrukturisasi Kredit 22 Ribu Nasabah yang Terdampak Bencana Sumatera

BTN Restrukturisasi Kredit 22 Ribu Nasabah yang Terdampak Bencana Sumatera

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 16 Des 2025 16:25 WIB
BTN Restrukturisasi Kredit 22 Ribu Nasabah yang Terdampak Bencana Sumatera
Gedung BTN - Foto: Dok. BTN
Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melakukan restrukturisasi kredit kepada 22.879 nasabah konsumer yang terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan tingkat dampak bencana untuk menjaga kemampuan bayar debitur pascabencana dan mendorong pemulihan ekonomi daerah terkait.

Direktur Utama (Dirut) BTN, Nixon LP Napitupulu, menyebut kebijakan restrukturisasi ini bentuk keberpihakan kepada nasabah kredit konsumer BTN untuk daerah terdampak bencana, seperti Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Adapun nilai baki debet kredit konsumer untuk relaksasi kredit ini mencapai Rp 1,93 triliun.

"Data jumlah nasabah terdampak ini masih akan terus bergerak seiring dengan perkembangan kondisi di lapangan. Karena itu, relaksasi kredit kami berikan secara bertahap dan adaptif, sesuai kondisi terbaru di masing-masing wilayah terdampak," ujar Nixon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nixon menjelaskan, relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah kredit konsumer. Adapun rinciannya, kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 lalu. Kemudian, kebijakan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi bank.

"Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran. Setiap nasabah kredit konsumer mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan," jelasnya.

Kebijakan ini menjadi implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. Debitur kredit konsumer dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri, keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana.

Kemudian atas pengajuan tersebut, BTN melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Nixon memastikan, BTN terus memantau kondisi nasabah kredit konsumer terdampak dan berkoordinasi dengan OJK hingga pemerintah untuk memastikan kebijakan ini efektif dan berkelanjutan.

"Kami ingin memastikan nasabah kredit konsumer terdampak tidak berjalan sendiri. BTN hadir melalui kebijakan relaksasi kredit dan pendampingan proses restrukturisasi agar pemulihan dapat berlangsung secara berkelanjutan," ujar dia.

Tonton juga video "BTN Raih Penghargaan Bank Pemberdaya Wirausaha Sektor Perumahan"

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads