Ada Bencana, Bunga KUR di Aceh-Sumut-Sumbar 0% di 2026

Ada Bencana, Bunga KUR di Aceh-Sumut-Sumbar 0% di 2026

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 26 Des 2025 20:00 WIB
Ada Bencana, Bunga KUR di Aceh-Sumut-Sumbar 0% di 2026
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Pemerintah menerapkan keringanan kredit usaha rakyat (KUR) untuk masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nantinya pembukaan KUR baru mulai tahun depan akan dipatok bunga 0%.

Untuk pengajuan KUR baru, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bilang per 1 Januari 2026, khusus untuk 3 provinsi tadi bunganya dibuat 0% dari awalnya 6%. Bunga 0% tersebut akan berlaku sampai Desember 2026.

Kemudian bunga KUR perlahan dinaikkan di tahun 2027 menjadi 3%. Lalu, berlanjut di 2028 kembali ke 6%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Debitur KUR baru yaitu per 1 Januari 2006 sampai 31 Desember 2026. Dengan tingkat suku bunga di tahun 2026 sebanyak 0%. Jadi tingkat suku bunganya bagi KUR adalah 0% dan 2027 jadi 3%. 2028 baru kembali ke 6%," papar Airlangga ditemui di Pondok Indah Mal, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara itu saat ini seluruh KUR di 3 provinsi tersebut sudah dibebaskan sementara. Airlangga mengatakan pembayaran bunga maupun cicilan KUR di 3 provinsi tersebut sedang dimoratoriumkan alias dihentikan sementara.

"Seluruh KUR UMKM di 3 provinsi, yaitu di Sumatera Utara, di Aceh, dan Sumbar dimoratoriumkan pembayaran bunga maupun cicilannya," ujar Airlangga.

Dalam catatan detikcom, terdapat tiga fase relaksasi yang diberikan oleh pemerintah. Pertama, dari Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur diperbolehkan untuk tidak membayar angsuran. Jadi lembaga keuangan apapun baik perbankan hingga asuransi juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim. Dalam hal ini akan ada subsidi yang ditanggung pemerintah.

Kedua, pemerintah memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Ketiga, bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya tetap mendapatkan relaksasi yakni perpanjangan tenor.

(hal/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads