Rencana OJK Gugat Dana Syariah Indonesia

Rencana OJK Gugat Dana Syariah Indonesia

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 15 Jan 2026 19:10 WIB
Rencana OJK Gugat Dana Syariah Indonesia
Ilustrasi.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) atas indikasi fraud gagal bayar lender. Adapun gugatan ini merupakan senjata terakhir yang dilakukan OJK jika komitmen dan proses hukum tidak jalan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam RPD dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

"Terakhir sekali, kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, kemudian upaya dari segi pidana tidak jalan atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah kami bisa menggugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort yang bisa kita lakukan," ujar Agusman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman menjelaskan sebelum dilakukan gugatan, sebenarnya OJK telah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pertama pada 13 Oktober 2025 pihaknya sudah meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana DSI. Kemudian OJK juga telah melaporkan DSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) 15 Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

Ia menyampaikan laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim telah masuk tahap penyidikan.

"Di tanggal 15 Oktober kami melaporkan kebaris krim masalah ini," katanya.

OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara pihak lender dengan DSI beberapa kali. Hal ini gua ada titik terang dalam permasalahan ini. Pasalnya, OJK berharap dana lender tersebut dapat dikembalikan.

Adapun agar tidak ada korban baru lagi dalam kasus unu, OJK telah melakukan pembatasan kegiatan usaha. Baik itu pengalihan dana maupun menghimpun dana.

OJK juga melarang adanya pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, pemindahan kepemilikan tanpa persetujuan OJK. Kemudian dilarang mengubah Direksi Komisaris sampai proses yang ada selesai.

"Langkah strategis kami yang lain adalah instruksi tertulis. Jadi perintah yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan dewan komisaris dan dewan pengawas sariah dari PT DSI ini, intinya adalah yang terutama mengembalikan dana para lender ini," katanya.

"Dan kewajiban-kewajiban lain yang memang sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku. Kemudian kami juga minta sekali, harapan kami yang sangat besar adalah cekal," tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan langsung OJK, terang Agusman, terdapat delapan hasil yang mengindikasikan fraud terhadap DSI. Pertama, DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

Kedua, DSI mempublikasikan informasi tidak benar melalui website resminya untuk kepentingan menggalang dana lender baru. Ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing lender baru.

Keempat, DSI disebut menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana. Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi.

Keenam, menggunakan dana lender untuk membayar tagihan yang lain. Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Terakhir, memberikan laporan palsu.

Simak juga Video: Dude Harlino Tegaskan Tak Tahu soal Manajemen Internal DSI

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads