Babak Baru Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 T

Babak Baru Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 T

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 16 Jan 2026 08:00 WIB
Babak Baru Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 T
Rapat Komisi III DPR dengan OJK, PPATK, dan Bareskrim Polri soal kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti kasus gagal bayar lender perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan OJK, galbay yang dilakukan DSI terindikasi fraud dan telah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Langkah tersebut diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itu lah di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Hitungan ini bisa bertambah selama proses penyelidikan.

Setidaknya terdapat delapan indikasi kecurangan yang menyebabkan fraud DSI. Pertama, DSI diduga menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.

ADVERTISEMENT

Kedua, DSI mempublikasikan informasi tidak benar melalui website resminya untuk kepentingan menggalang dana lender baru. Ketiga, menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing lender baru.

"Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk menjadi lender. Jadi dari dalam sendiri memancing," ungkapnya.

Keempat, DSI disebut menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana. Kelima, menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Keenam, menggunakan dana lender untuk membayar tagihan yang lain. Ketujuh, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Kedelapan, memberikan laporan palsu.

DSI Himpun Dana Lender Rp 7,4 T

Danang merinci, berdasarkan data transaksi keuangan, DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021-2025. Dari dana tersebut, hanya sebesar Rp 6,2 triliun yang dikembalikan ke lender DSI. Artinya, ada selisih dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 1,2 triliun.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut terdapat indikasi dana tersebut dibagikan kepada perusahaan yang terafiliasi DSI mencapai Rp 796 miliar. Kemudian pengalihan dana perorangan dilakukan sebesar Rp 218 miliar. Sementara untuk operasional mencakup listrik, internet, sewa tempat, dan gaji karyawan sebesar Rp 167 miliar.

"Rp 796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya di miliki oleh yang bersangkutan. Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ungkapnya.

Saat ini, PPATK telah memblokir 33 rekening pihak yang terafiliasi DSI. Namun berdasarkan hasil analisis PPATK, dana yang diblokir dari DSI hanya tersisa Rp 4 miliar.

"Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember tahun 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar," terangnya.

Opsi Bekukan Aset DSI

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, membuka opsi pembekuan aset untuk memastikan manajemen DSI membayar tunggakan para lender.

Pembekuan aset ini dilakukan ketika kasus DSI sudah masuk tahap pidana. Dalam aspek ini, penggantian kerugian akan dilakukan dengan skema restitusi.

"Salah satunya adalah aset freezing tadi. Iya di asset freezing, kan nanti untuk bukti tuh. Di-freeze dulu, untuk pembuktian di pidana kan. Dihitung value-nya berapa, kerugiannya berapa," ungkap Rizal.

Dalam hal ini, OJK juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan sejumlah pemblokiran, baik rekening maupun aset. OJK juga meminta manajemen DSI untuk berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.

"Mereka kita minta, 'kamu jangan main-main, bikin komitmen.' Komitmen, gitu ya. Tapi komitmen ini kan harus diiringi dengan pemblokiran rekening, dengan pemblokiran aset. Makanya PPATK kita minta tolong untuk nelusuri asetnya. Asset tracing itu nelusuri PPATK. Nanti umpannya dari PPATK ke temen-temen di kami untuk pengawasan. Terus temen-temen di kepolisian untuk penegakan hukum," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(ahi/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads