Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menangkap pelaku fraud perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ). Tersangka pidana tersebut berinisial AAG dan APP yang telah diserahkan OJK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (22/1/2026).
Penyerahan tersangka ini masuk pelaksanaan penyelesaian perkara tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan dan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Penyidik OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).
Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan penangkapan melalui koordinasi Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
OJK juga sempat mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka. Kemudian melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.
Sebagai informasi, kasus fraud Investree terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Tak hanya itu, perusahaan juga menjanjikan pemberian imbal hasil tetap per bulan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sebagai informasi, OJK bersama pihak Kepolisian mengumumkan penangkapan Adrian Gunadi pada Jumat (26/9/2025). Ia dibekuk tim Interpol di Doha, Qatar, pada Rabu (24/9/2025). Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUH Pidana.
"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kopolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduka melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," kata Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
(ahi/ara)











































