LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 3,50%

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 3,50%

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 22 Jan 2026 19:37 WIB
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di 3,50%
LPS/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) di level 3,50% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Ketetapan ini berlaku efektif sejak 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengungkap langkah serupa juga diputuskan untuk suku bunga pinjamanan di BPR di level 6% dan tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum di angka 2%. Namun, ia mengatakan keputusan ini akan tetap dievaluasi berkala dan terbuka sesuai dengan kondisi perekonomian.

"TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala, dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan," ungkap Purba dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, TBP yang ditetapkan pada periode reguler Januari 2026 tidak mengalami perubahan dari TBP yang ditetapkan untuk periode sebelumnya. Adapun sebelumnya, LPS menetapkan TBP periode reguler pada September 2025.

ADVERTISEMENT

Penetapan TBP didasarkan pada tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih dalam tren turun. Selain itu, LPS juga mempertimbangkan jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas yang saat ini dinilai longgar.

"Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga, jauh di atas mandat undang-undang yang lebih besar dari 90%. Jadi mandat undang-undang itu minimal 90%," ungkapnya.

Pertimbangan terakhir, TBP ditetapkan berdasarkan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi. Adapun setelah penetapan TBP periode sebelumnya, LPS juga melakukan evaluasi secara berkala.

"Pasca periode penetapan TBP reguler September 2025, LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan," pungkasnya.

Simak juga Video: BI Pertahankan Suku Bunga, Jaga Stabilitas & Dorong Pertumbuhan

(ahi/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads