DPR & Pemerintah buat Kesepakatan soal Ramai Status PBI Nonaktif, Ini Isinya

DPR & Pemerintah buat Kesepakatan soal Ramai Status PBI Nonaktif, Ini Isinya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Feb 2026 15:24 WIB
DPR & Pemerintah buat Kesepakatan soal Ramai Status PBI Nonaktif, Ini Isinya
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

DPR RI dan pemerintah menyepakati lima langkah konkret untuk merespons polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan peserta PBI yang nonaktif tetap berjalan dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah.

"Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah," kata Dasco membacakan hasil kesimpulan rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI dengan pemerintah terkait jaminan sosial, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan itu dimaksudkan sebagai masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan. Dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.

"Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," papar Dasco.

ADVERTISEMENT

Keempat, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.

Kelima, DPR dan pemerintah sepakat terus melanjutkan perbaikan dan tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal sebagai bagian dari transformasi data nasional.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Data penerima bantuan sosial termasuk PBI JKN bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan melalui usulan pemerintah daerah dan proses verifikasi serta validasi.

Alokasi PBI JKN tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun dan tidak mengalami penambahan. Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan bantuan kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara sebagian peserta yang dinonaktifkan dapat beralih ke skema mandiri atau ditopang oleh APBD daerah terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah. DPR dan pemerintah sepakat menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama masa transisi, sambil dilakukan perbaikan mekanisme dan komunikasi kebijakan.

Kebijakan masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi, sekaligus mencegah kegaduhan akibat perubahan status kepesertaan yang terjadi secara tiba-tiba.

"Jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS Kesehatan," tegas Gus Ipul.

(aid/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads