Pendaftaran calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Pendaftaran tersebut untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
"Tidak dipungut biaya karena semua online, tetapi kalau butuh bantuan kita punya sekretariat," kata Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi tiga calon pejabat OJK. Utamanya adalah memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
"Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam," ujar Arief.
Dalam hal pendaftar calon pejabat OJK merupakan pengurus dan/atau anggota salah satu partai politik (parpol), hal itu diperbolehkan. Hanya saja yang bersangkutan wajib melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum akan ditetapkan menjadi ADK OJK.
"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (jadi ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tutur Arief.
Selain itu, pendaftar calon pejabat OJK tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan ADK OJK. Pendaftar hanya boleh memilih 1 jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran.
Baca juga: Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini! |
Berikut kriteria lengkap calon pejabat OJK:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; serta
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
Simak juga Video Purbaya Pastikan Calon Bos OJK Diproses Lewat Pansel











































