Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.
Praktik ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
"OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi terhadap pembeli dan penjual rekening karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Jumat (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian menjelaskan pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi di rekening tersebut, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana. Hal ini menjadi peringatan mengingat maraknya praktik jual beli rekening di media sosial.
"OJK terus berkoordinasi dengan PPATK. Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat," tambah Dian.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan, penyedia jasa keuangan (PJK) diminta untuk memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau pemilik manfaat. Lalu, PJK juga diminta menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat, khususnya customer due diligence (CDD), serta melakukan pemantauan transaksi dan profiling nasabah.
"OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana," jelas Dian.
(rea/hns)










































