Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Rp 200 T di Bank Sampai September

Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Rp 200 T di Bank Sampai September

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 23 Feb 2026 12:26 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang masa penempatan dana Rp 200 triliun di bank selama enam bulan atau sampai September. Penempatan dana pemerintah di bank akan memasuki masa jatuh tempo pada 13 Maret 2026.

"Penambahan Rp 200 triliun saat itu tempo di 13 Maret nanti akan langsung diperpanjang 6 bulan ke depan," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Pernyataan ini sekaligus memutus spekulasi negatif yang beredar di kalangan pelaku pasar. Banyak pihak yang khawatir jika dana tersebut ditarik pada Maret, likuiditas perbankan akan langsung anjlok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadikan banyak orang itu, Maret habis apakah banknya akan turun likuiditas karena uangnya ditarik dari pemerintah? Dengan pernyataan barusan kita saya tegaskan bahwa hal itu tidak akan terjadi," terangnya.

ADVERTISEMENT

Purbaya mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan perbankan tetap memiliki amunisi yang cukup guna meningkatkan penyaluran kredit. Untuk itu, Purbaya meminta agar perbankan tetap semangat dalam mencari debitur.

"Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar. Kami mengharapkan bank lebih bersemangat mencari debitur tentu dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian," tambah ia.

Purbaya membeberkan strategi menaruh dana Rp 200 triliun sejak September lalu telah membuahkan hasil nyata. Berkat koordinasi ketat dengan Bank Indonesia (BI), pertumbuhan uang primer (M0) tetap terjaga di level dobel digit sebesar 11,7% pada Februari. Penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 10% pada Januari 2026 dan suku bunga kredit kini semakin murah dan kompetitif.

"Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan dengan Agustus lalu yang berada pada level 9,12%. Kami akan evaluasi kembali di September nanti 6 bulan setelah perpanjangan," tambahnya.

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads