OJK Terima 9.323 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal

OJK Terima 9.323 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2026 16:24 WIB
Pinjaman online abal-abal
Ilustrasi/Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 9.323 pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi portal perlindungan konsumen. Dari total tersebut, sebanyak 6.792 pengaduan terkait keuangan ilegal.

Aduan terkait keuangan ilegal, paling banyak datang mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada 5.470 pengaduan mengenai pinjol ilegal.

"Di mana sejak awal tahun kami telah menerima 6.792 pengaduan terkait dengan entitas ilegal itu sendiri. Dari total tersebut, 5.470 pengaduan mengenai pinjol, tentu saja ini pinjaman online ilegal, 1.295 terkait investasi ilegal, dan 27 pengaduan terkait dengan gadai ilegal," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers RDKB Februari 2026, di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kiki yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner (DK) OJK ini memastikan Satgas Pasti telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal dan 2 entitas investasi ilegal telah dihentikan.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Kiki menyampaikan terkait penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) hingga 28 Februari 2026. Kiki menyebut penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara. Rinciannya, 143 perkara di sektor perbankan, 9 perkara di sektor pasar modal, 24 perkara di sektor Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, dan 5 perkara di Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

"Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 157 perkara di antaranya 151 perkara yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi. Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat menengah hukum dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dan peningkatan hukum di sektor jasa keuangan," tambah Kiki.

(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads