OJK Blokir 436.727 Rekening Penipu, Dana Korban Tembus Rp 566 M

OJK Blokir 436.727 Rekening Penipu, Dana Korban Tembus Rp 566 M

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2026 16:44 WIB
Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 436.727 rekening terkait penipuan sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026. Atas tindakan itu, ada Rp 566,10 miliar dana korban yang telah diblokir.

"Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 566,1 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara RDKB Februari 2026, di Gedung OJK Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyebut pihaknya telah memonitor penipuan yang disampaikan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Tak hanya itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 75.711 nomor telepon terkait dengan pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Rinciannya, sebanyak 16 PUJK diberikan peringatan tertulis, 2 PUJK dikenakan instruktif tertulis dan sanksi denda kepada 10 PUJK.

ADVERTISEMENT

"Dari sisi pengawasan perilaku-pelaku usaha jasa keuangan kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda," imbuh Kiki.




(rea/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads