Rapat Paripurna DPR menyetujui laporan Komisi XI DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Hasilnya Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan Komisi XI tentang hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test terhadap 10 caloan aggota DK OJK pada Rabu 11 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal komisi 11 DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui 5 nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026-2031," kata Mishbhakun, Kamis (12/3/2026).
Komisi XI berharap jajaran pimpinan baru OJK dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
"Harapan kami para komisioner, ketua, wakil ketua dan anggota dewan komisioner ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap Otoritas Jasa Keuangan, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi bagian dari proses pembangunan Indonesia ke depan yang memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara," terang Misbakhun
Selanjutnya, Mishbhakun meminta majelis sidang paripurna untuk memberikan persetujuan atas dari hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi XI DPR Rabu kemarin.
"Selanjutnya kami meminta agar rapat paripurna DPR hari ini dapat memberikan persetujuan," ujarnya.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa hasil laporan Komisi XI terkait dengan DK OJK periode 2026-2031 telah disepakati.
"Apakah laporan komisi 11 DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Tonton juga video "Wajah-wajah 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Baru"
(hrp/hns)










































