Mahkamah Agung (MA) resmi melantik lima pejabat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan hari ini di Gedung MA, Jalan Merdeka Utar, Gambir, Jakarta Pusat.
Friderica Widyasari Dewi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK merangkap, sementara Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, Hasan Fawzi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dan Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Adi Budiarso dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto.
"Berdasarkan surat keputusan presiden Republik Indonesia nomor 30/P tahun 2026, tanggal 17 Maret 2026, saudara-saudara telah diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota dewan OJK. Sebelum memangku jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner OJK, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah. Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama saudara masing-masing," tanya Sunarto di gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3/2026)
"Bersedia," jawab para pejabat OJK yang dilantik.
"Selanjutnya saya persilakan saudara-saudara untuk mengucapkan sumpah," ujar Sunarto.
"Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ketua dewan komisioner OJK, sebagai wakil ketua dewan komisioner OJK, sebagai anggota dewan komisioner OJK, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut," kata para pejabat OJK mengucapkan sumpah.
Selain melantik pejabat OJK, hari ini MA mengambil sumpah jabatan Thomas Djiwandono sebagai Anggota DK OJK Ex-officio Bank Indonesia (BI) dan Juda Agung sebagai Anggota DK OJK Ex-officio Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui lima nama anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 tersebut. Hal itu dilakukan setelah melalui uji kelayakan di Komisi XI.











































